SISTEM MANAJEMEN MUTU ISO 9001 : 2015
(Pengendalian Mutu Dalam Produksi Benih Kelapa Sawit)
CV YAHYO berkomitmen untuk memproduksi benih kelapa sawit dengan menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 guna memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar Mutu yang telah ditetapkan.
Dalam proses produksi, CV YAHYO memiliki infrastruktur pengendalian terdokumentasi yang terstruktur, meliputi dokumen Pedoman Mutu, Prosedur Sistem Mutu, Instruksi Kerja dan Rekaman Mutu untuk memastikan bahwa proses produksi terkendali dan mampu telusur, sesuai dengan sasaran mutu yang ditetapkan.
Dokumen tersebut dikendalikan menggunakan PID (Pengendalian Informasi Terdokumentasi), dimana proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua dokumen yang digunakan dalam operasional produksi tetap valid dan dikendalikan, tidak ada duplikasi atau kesalahan, serta digunakan secara konsisten.
Demi menjaga Mutu Benih Kelapa Sawit yang diproduksi, CV YAHYO didukung dengan Dokumen Rencana Mutu yaitu dokumen yang mendefinisikan standar mutu yang harus dicapai agar Benih kelapa sawit yang diproduksi memenuhi persyaratan mutu yang telah ditetapkan. Dalam proses produksinya pun mengikuti Prosedur (standar) yang telah ditetapkan pada Dokumen Pre Nursery dan Dokumen Main Nursery, setiap tahapan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan instruksi kerja yang telah ditetapkan dan di catat pada format rekaman mutu yang telah disediakan, sehingga mutu benih terjaga secara konsisten tidak ada perbedaan kualitas pada masing –masing batch.
Benih Kelapa Sawit yang diproduksi dipantau perkembangannya dengan melakukan pengukuran pertumbuhan Tanaman mulai dari usia 6 hingga 10 bulan guna memastikan mutu benih sesuai dengan standar pertumbuhan yang telah ditetapkan oleh Sumber benih. Hasil Pengukuran direkapitulasi dan diolah menggunakan Dokumen Analisa Data guna melihat laju pertumbuhan pada masing-masing periode produksi.
Benih Kelapa Sawit yang pertumbuhannya kurang baik atau terhambat dicatat dalam formulir Dokumen Tidak Sesuai untuk dianalisis peyebabnya, kemudian dilakukan tindakan koreksi atau perbaikan sesuai dengan Dokumen Tindakan Korektif yaitu dokumen yang digunakan untuk mencatat, menganalisis, dan mengimplementasikan tindakan perbaikan terhadap suatu masalah, ketidaksesuaian, atau kegagalan dalam proses atau produk. Dokumen tindakan koreksi sangat penting dalam memastikan bahwa setiap permasalahan atau ketidaksesuaian tidak hanya diperbaiki sementara, tetapi juga dicegah agar tidak terjadi lagi di masa mendatang.
Benih Kelapa Sawit yang telah berusia 10 bulan dan memenuhi standard Mutu yang telah ditetapkan akan disalurkan kepada msayarakat setelah dilakukan Sertifikasi oleh UPTD PPSBTPHP. Sementara itu Benih kelapa Sawit yang tidak layak atau tidak bisa diperbaiki akan dimusnahkan menggunakan Berita Acara Pemusnahan Benih.







